Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemanfaatan BMN dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan negara. (2) Pemanfaatan BMN dilakukan dengan memperhatikan kepentingan negara dan kepentingan umum. (3) Pemanfaatan BMN dilakukan dengan tidak mengubah status kepemilikan BMN. (4) Pemanfaatan BMN dilakukan terhadap BMN yang telah mendapat penetapan status Penggunaan. (5) Dalam hal BMN pada Pengguna Barang yang diusulkan Pemanfaatan BMN belum ditetapkan status penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pengelola Barang yang menerima permohonan Pemanfaatan BMN terlebih dahulu MENETAPKAN status Penggunaan BMN tersebut.
(6) Biaya pemeliharaan dan pengamanan BMN serta biaya pelaksanaan yang berkaitan dengan Pemanfaatan BMN dibebankan pada mitra Pemanfaatan BMN. (7) Penerimaan negara dari Pemanfaatan BMN merupakan penerimaan negara yang wajib disetorkan seluruhnya ke rekening Kas Umum Negara, kecuali ditentukan lain oleh UNDANG-UNDANG dan ketentuan peraturan perundang- undangan yang ditetapkan PRESIDEN. (8) BMN yang menjadi objek Pemanfaatan BMN dilarang dijaminkan atau digadaikan. (9) Mitra Pemanfaatan BMN dilarang mendayagunakan BMN objek Pemanfaatan BMN selain untuk peruntukan Pemanfaatan BMN sesuai perjanjian. (10) Penilaian BMN dalam rangka Pemanfaatan BMN dilakukan oleh Penilai, baik Penilai Pemerintah atau Penilai Publik, kecuali untuk BMN selain tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengguna Barang dapat dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Pengguna Barang. (11) Pemanfaatan BMN dalam rangka penyediaan infrastruktur meliputi: a. pekerjaan konstruksi untuk membangun atau meningkatkan kemampuan infrastruktur; b. kegiatan pengelolaan infrastruktur; dan/atau c. pemeliharaan infrastruktur dalam rangka mempertahankan atau meningkatkan fungsi infrastruktur.
