PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 115-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam melaksanakan Pemanfaatan BMN. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk terselenggaranya Pemanfaatan BMN yang tertib, terarah, adil, dan akuntabel guna mewujudkan pengelolaan BMN yang efisien, efektif, dan optimal. (3) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mengatur Pemanfaatan BMN yang berada pada Pengelola Barang dan Pengguna Barang, meliputi: a. pihak pelaksana Pemanfaatan BMN; b. objek Pemanfaatan BMN; c. jangka waktu Pemanfaatan BMN; d. penerimaan negara dari hasil Pemanfaatan BMN; e. tata cara Pemanfaatan; f. pengamanan dan pemeliharaan objek Pemanfaatan BMN; g. penatausahaan Pemanfaatan BMN; dan h. sanksi.
