Pasal 5
BAB 2 — TUGAS DAN WEWENANG
(1) Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang bertugas: a. melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas Pemanfaatan BMN; b. melakukan penatausahaan BMN yang dilakukan Pemanfaatan BMN; c. melakukan penatausahaan atas hasil Pemanfaatan BMN; d. menerima penyerahan BMN dalam rangka Pemanfaatan BMN; e. menyerahkan BMN yang berada pada Pengelola Barang yang menjadi objek Pemanfaatan BMN dalam rangka penyediaan infrastruktur kepada:
- PJPB; atau
- mitra Pemanfaatan BMN; f. menerima BMN yang berada pada Pengelola Barang yang menjadi objek dan hasil Pemanfaatan BMN dalam rangka penyediaan infrastruktur dari PJPB, setelah berakhirnya jangka waktu KSPI atau waktu lain sesuai perjanjian KSPI; g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Pemanfaatan BMN; dan h. melakukan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang berwenang: a. memberikan persetujuan atas permohonan Pemanfaatan BMN atau perpanjangan jangka waktu
Pemanfaatan BMN yang berada pada Pengguna Barang; b. memberikan alternatif bentuk lain Pemanfaatan BMN atas permohonan persetujuan Pemanfaatan BMN yang diajukan oleh Pengguna Barang; c. memberikan persetujuan besaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan dari KSP yang berada pada Pengguna Barang; d. MENETAPKAN Pemanfaatan BMN dan perpanjangan jangka waktu Pemanfaatan BMN yang berada pada Pengelola Barang; e. menandatangani perjanjian Pemanfaatan BMN yang berada pada Pengelola Barang; f. MENETAPKAN besaran Sewa yang berada pada Pengelola Barang; g. MENETAPKAN formula tarif Sewa dan daftar tarif pokok Sewa; h. MENETAPKAN besaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan dari KSP yang berada pada Pengelola Barang; i. MENETAPKAN besaran kontribusi tahunan dari BGS/BSG dan porsi bangunan dan/atau fasilitas hasil pelaksanaan BGS/BSG yang digunakan untuk tugas dan fungsi Pengelola Barang/Pengguna Barang; j. MENETAPKAN formula dan besaran pembagian kelebihan keuntungan (clawback) dari KSPI; k. memberikan rekomendasi kepada PJPB atas pelaksanaan KSPI, untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang; l. MENETAPKAN sanksi administratif yang timbul dalam Pemanfaatan BMN yang berada pada Pengelola Barang; m. MENETAPKAN Penilai Publik dalam rangka Pemanfaatan BMN berupa tanah dan/atau bangunan;
n. menunjuk dan MENETAPKAN BLU untuk melaksanakan KETUPI; dan o. melakukan kewenangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Tugas Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. Direktur Jenderal; dan b. pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal. (4) Kewenangan Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilimpahkan kepada: a. Direktur Jenderal dalam bentuk subdelegasi; dan b. pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal dalam bentuk mandat. (5) Kewenangan subdelegasi pada Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal. (6) Pelimpahan wewenang dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelimpahan kewenangan Menteri Keuangan dalam bentuk mandat kepada pejabat struktural di lingkungan Kementerian Keuangan.
