PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 115-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 27
BAB 3 — BENTUK PEMANFAATAN BMN
(1) Besaran Sewa dalam rangka penyediaan infrastruktur merupakan hasil perkalian dari: a. tarif pokok Sewa; dan b. faktor penyesuai Sewa. (2) Tarif pokok Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan nilai wajar atas Sewa hasil perhitungan dari Penilai. (3) Faktor penyesuai Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan mempertimbangkan: a. daya beli/kemampuan membayar (ability to pay) masyarakat; b. kemauan membayar (willingness to pay) masyarakat; dan/atau c. nilai keekonomian, atas masing-masing infrastruktur yang disediakan. (4) Dalam hal diperlukan Pengelola Barang dapat meminta pertimbangan kepada instansi teknis terkait dalam penentuan besaran faktor penyesuai.
