Pasal 28
BAB 3 — BENTUK PEMANFAATAN BMN
(1) Besaran faktor penyesuai Sewa untuk infrastruktur transportasi sebagai berikut: a. 1% (satu persen) sampai dengan 30% (tiga puluh persen) untuk pelabuhan laut dan pelabuhan sungai dan/atau danau; b. 1% (satu persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) untuk bandar udara, terminal, dan perkeretaapian. (2) Besaran faktor penyesuai Sewa untuk infrastruktur jalan sebesar 7% (tujuh persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen). (3) Besaran faktor penyesuai Sewa untuk infrastruktur sumber daya air dan pengairan sebesar 7% (tujuh persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen).
(4) Besaran faktor penyesuai Sewa untuk infrastruktur air minum sebesar 5% (lima persen) sampai dengan 30% (tiga puluh persen). (5) Besaran faktor penyesuai Sewa untuk infrastruktur air limbah sebesar 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen). (6) Besaran faktor penyesuai Sewa untuk infrastruktur telekomunikasi dan informatika sebesar 20% (dua puluh persen) sampai dengan 85% (delapan puluh lima persen). (7) Besaran faktor penyesuai Sewa untuk infrastruktur ketenagalistrikan sebesar: a. 0% (nol persen) untuk pembangkit listrik:
- minihydro dan mikrohydro (<10 MW); dan
- tenaga air. b. 1% (satu persen) sampai dengan 30% (tiga puluh persen) untuk pembangkit listrik:
- tenaga surya fotovoltaik;
- tenaga bayu;
- tenaga biomassa;
- tenaga biogas;
- tenaga sampah; dan
- tenaga panas bumi. c. 1% (satu persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen) untuk transmisi, distribusi, dan instalasi tenaga listrik. (8) Besaran faktor penyesuai Sewa untuk infrastruktur sarana persampahan sebesar 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen). (9) Besaran faktor penyesuai Sewa untuk infrastruktur minyak dan/atau gas bumi sebesar 30% (tiga puluh persen) sampai dengan 90% (sembilan puluh persen).
