PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 115-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 26
BAB 3 — BENTUK PEMANFAATAN BMN
(1) Dalam hal Sewa untuk penyediaan Infrastruktur, Penyewa berupa badan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kerja sama pemerintah dan badan usaha. (2) Objek Sewa untuk penyediaan infrastruktur berupa: a. tanah dan/atau bangunan; dan/atau b. selain tanah dan/atau bangunan,
yang berada pada Pengelola Barang/Pengguna Barang.
