Pasal 22
BAB 3 — BENTUK PEMANFAATAN BMN
(1) Dalam kondisi tertentu, Pengelola Barang dapat MENETAPKAN besaran faktor penyesuai Sewa dengan persentase tertentu, berdasarkan permohonan: a. penyewa, untuk BMN pada Pengelola Barang; atau b. penyewa melalui Pengguna Barang, untuk BMN pada Pengguna Barang.
(2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penugasan pemerintah sebagaimana tertuang dalam peraturan atau keputusan yang ditetapkan oleh PRESIDEN; b. bencana alam; c. bencana non alam; atau d. bencana sosial. (3) Besaran persentase tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 1% (satu persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen). (4) Dalam hal kondisi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), besaran persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berlaku sejak ditetapkannya status bencana oleh Pemerintah sampai dengan paling lama 2 (dua) tahun sejak status bencana dinyatakan berakhir. (5) Dikecualikan dari pemberlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terhadap Sewa berjalan yang telah lunas pembayaran uang sewanya: a. besaran persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterapkan saat penyewa mengajukan permohonan perpanjangan Sewa; atau b. besaran persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperhitungkan sebagai tambahan jangka waktu Sewa.
