Pasal 21
BAB 3 — BENTUK PEMANFAATAN BMN
(1) Besaran faktor penyesuai Sewa untuk kelompok jenis kegiatan usaha bisnis ditetapkan sebesar 100% (seratus persen). (2) Faktor penyesuai Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan dari ketentuan terhadap: a. koperasi yang dibentuk dan beranggotakan Aparatur Sipil Negara/anggota Tentara Nasional INDONESIA/anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, yang tujuan pendiriannya untuk kesejahteraan anggota; atau
b. pelaku usaha perorangan berskala ultra mikro, mikro, dan kecil. (3) Faktor penyesuai Sewa untuk kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar: a. 75% (tujuh puluh lima persen) untuk Koperasi sekunder; b. 50% (lima puluh persen) untuk Koperasi primer; atau c. 25% (dua puluh lima persen) untuk pelaku usaha perorangan berskala ultra mikro, mikro dan kecil. (4) Besaran faktor penyesuai Sewa untuk kelompok jenis kegiatan usaha non bisnis ditetapkan 30% (tiga puluh persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen). (5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terhadap: a. peruntukan Sewa yang diinisiasi oleh Pengelola Barang/Pengguna Barang untuk mendukung tugas dan fungsi, faktor penyesuai Sewa ditetapkan sebesar 15% (lima belas persen); atau b. sarana dan prasarana pendidikan dalam rangka pemenuhan kebutuhan anggota keluarga Aparatur Sipil Negara/Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan pegawai penunjang, faktor penyesuai Sewa ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen). (6) Besaran faktor penyesuai Sewa untuk kelompok Jenis kegiatan usaha sosial sebesar 2,5% (dua koma lima persen). (7) Besaran faktor penyesuai Sewa untuk periodesitas Sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b ditetapkan sebagai berikut: a. untuk jangka waktu Sewa 1 (satu) tahun:
per tahun sebesar 100% (seratus persen);
per bulan sebesar 130% (seratus tiga puluh persen);
per hari sebesar 160% (seratus enam puluh persen);
per jam sebesar 190% (seratus sembilan puluh persen). b. untuk jangka waktu Sewa lebih dari 1 (satu) tahun:
sebesar 100% (seratus persen) untuk pembayaran Sewa yang dilakukan sekaligus terhadap seluruh jangka waktu Sewa;
sebesar 120% (seratus dua puluh persen) untuk pembayaran Sewa yang dilakukan per tahun terhadap Sewa yang berjangka waktu 2 (dua) tahun;
sebesar 125% (seratus dua puluh lima persen) untuk pembayaran Sewa yang dilakukan per tahun terhadap Sewa yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun;
sebesar 130% (seratus tiga puluh persen) untuk pembayaran Sewa yang dilakukan per tahun terhadap Sewa yang berjangka waktu 4 (empat) tahun;
sebesar 135% (seratus tiga puluh lima persen) untuk pembayaran Sewa yang dilakukan per tahun terhadap Sewa yang berjangka waktu 5 (lima) tahun. (8) Besaran Sewa atas BMN untuk kerja sama infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a atau untuk kegiatan dengan karakteristik usaha yang memerlukan waktu Sewa lebih dari 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b dapat mempertimbangkan nilai keekonomian dari masing-masing infrastruktur.
