Pasal 20
BAB 3 — BENTUK PEMANFAATAN BMN
(1) Kelompok kegiatan bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a diperuntukkan bagi kegiatan yang berorientasi semata-mata mencari keuntungan yang klasifikasinya berpedoman pada klasifikasi baku
lapangan usaha INDONESIA yang ditetapkan oleh Pemerintah. (2) Kelompok kegiatan non bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b diperuntukkan bagi kegiatan yang menarik imbalan atas barang/jasa yang diberikan namun tidak semata-mata mencari keuntungan, meliputi: a. pelayanan kepentingan umum yang menarik imbalan dalam jumlah tertentu; b. penyelenggaraan pendidikan nasional; atau c. upaya pemenuhan kebutuhan pegawai atau fasilitas yang diperlukan dalam rangka menunjang tugas dan fungsi Pengguna Barang/Pengelola Barang. (3) Kelompok kegiatan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c diperuntukkan bagi kegiatan yang tidak menarik imbalan atas barang/jasa yang diberikan dan/atau tidak berorientasi mencari keuntungan, meliputi: a. pelayanan kepentingan umum yang tidak menarik imbalan; b. kegiatan keagamaan; c. kegiatan kemanusiaan; atau d. kegiatan penunjang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan/negara.
