PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 115-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 19
BAB 3 — BENTUK PEMANFAATAN BMN
Jenis kegiatan usaha penyewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a dikelompokkan atas: a. kegiatan bisnis; b. kegiatan non bisnis; atau c. kegiatan sosial.
