PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 115-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 23
BAB 3 — BENTUK PEMANFAATAN BMN
(1) Besaran Sewa yang ditetapkan oleh Pengelola Barang dapat digunakan sebagai nilai limit terendah pada pelaksanaan lelang hak menikmati dalam rangka pemilihan Penyewa. (2) Penyewa yang terpilih dapat menawarkan BMN yang menjadi objek Sewa melalui media pemasaran.
