PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 115-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 103
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Segala akibat hukum yang terjadi dari pelaksanaan Pemanfaatan BMN berupa tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan setelah diberikannya persetujuan oleh Pengelola Barang sampai dengan penandatanganan perjanjian sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pengguna Barang. (2) Segala akibat hukum yang terjadi dari pelaksanaan Pemanfaatan BMN setelah penandatanganan perjanjian
sepenuhnya menjadi tanggung jawab para pihak dalam perjanjian Pemanfaatan BMN bersangkutan.
