Pasal 104
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. permohonan Pemanfaatan BMN yang telah diajukan oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang dan belum memperoleh persetujuan Pengelola Barang, proses selanjutnya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; b. permohonan Pemanfaatan BMN yang telah diajukan oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang dan telah memperoleh persetujuan Pengelola Barang serta belum dilaksanakan, namun terdapat revisi data yang diajukan oleh Pengguna Barang yang tidak mempengaruhi besaran penerimaan negara, dapat diterbitkan persetujuan baru berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dan selanjutnya dilaksanakan sesuai persetujuan baru tersebut; c. Pemanfaatan BMN yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara dinyatakan tetap berlaku hingga berakhirnya jangka waktu Pemanfaatan BMN; d. Pemanfaatan BMN dalam rangka penyediaan infrastruktur yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara Dalam Rangka Penyediaan Infrastruktur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.06/2016 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara dalam rangka
Penyediaan Infrastruktur dinyatakan tetap berlaku hingga berakhirnya jangka waktu Pemanfaatan BMN; dan e. Sewa yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara dinyatakan tetap berlaku hingga berakhirnya jangka waktu Sewa. (2) Pelaksanaan perpanjangan Pemanfaatan BMN atas pelaksanaan Pemanfaatan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
