Pasal 102
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pengguna Barang mengajukan persetujuan kepada Pengelola Barang terhadap BGS/BSG yang telah terjadi dan belum memperoleh persetujuan Pengelola Barang, dengan melampirkan: a. usulan kontribusi tahunan, dan hasil BGS/BSG; dan b. laporan hasil audit aparat pengawasan intern Pemerintah. (2) Persetujuan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan untuk sisa waktu BGS/BSG
sesuai perjanjian antara Pengguna Barang dan mitra BGS/BSG (3) Persetujuan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti oleh Pengguna Barang dengan melakukan perubahan perjanjian dengan mitra BGS/BSG. (4) Perubahan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Pengguna Barang dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak persetujuan diterbitkan. (5) Ketentuan umum BGS/BSG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, jangka waktu BGS/BSG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, perjanjian BGS/BSG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, kontribusi tahunan dan hasil BGS/BSG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 sampai dengan Pasal 69, pembayaran kontribusi tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 sampai dengan Pasal 71, dan pengakhiran BGS/BSG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, mutatis mutandis berlaku untuk ketentuan umum BGS/BSG, jangka waktu BGS/BSG, perjanjian BGS/BSG, kontribusi tahunan dan hasil BGS/BSG, pembayaran kontribusi tahunan, dan pengakhiran BGS/BSG terhadap BGS/BSG yang telah terjadi dan belum memperoleh persetujuan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
