Pasal 101
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pengguna Barang mengajukan persetujuan kepada Pengelola Barang terhadap KSP yang telah terjadi dan belum memperoleh persetujuan Pengelola Barang, dengan melampirkan: a. usulan kontribusi tetap, pembagian keuntungan, dan hasil KSP; dan b. laporan hasil audit aparat pengawasan intern Pemerintah. (2) Persetujuan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan untuk sisa waktu KSP sesuai perjanjian antara Pengguna Barang dan mitra KSP.
(3) Persetujuan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti oleh Pengguna Barang dengan melakukan perubahan perjanjian dengan mitra KSP. (4) Perubahan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Pengguna Barang dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak persetujuan diterbitkan. (5) Ketentuan umum KSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, jangka waktu KSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, perjanjian KSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, kontribusi tetap, pembagian keuntungan dan hasil KSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 sampai dengan Pasal 53, pembayaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 sampai dengan Pasal 56, dan pengakhiran KSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, mutatis mutandis berlaku untuk ketentuan umum KSP, jangka waktu KSP, perjanjian KSP, kontribusi tetap, pembagian keuntungan dan hasil KSP, pembayaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan, dan pengakhiran KSP terhadap KSP yang telah terjadi dan belum memperoleh persetujuan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
