Pasal 10
BAB 3 — BENTUK PEMANFAATAN BMN
(1) Pihak yang dapat menyewakan BMN: a. Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang; dan b. Pengguna Barang, dengan persetujuan dari Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengguna Barang. (2) Pihak yang dapat menyewa BMN meliputi: a. Badan Usaha Milik Negara/Daerah/Desa; b. perorangan; c. unit penunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan/Negara; dan/atau d. badan usaha lainnya. (3) Unit penunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan/Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, meliputi: a. persatuan/perhimpunan Aparatur Sipil Negara/Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
b. persatuan/perhimpunan istri Aparatur Sipil Negara/Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian Negara Republik INDONESIA; atau c. unit penunjang kegiatan lainnya. (4) Badan usaha lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, meliputi: a. Perseroan Terbatas; b. Yayasan; c. Koperasi d. Persekutuan Perdata; e. Persekutuan Firma; atau f. Persekutuan Komanditer.
