Pasal 9
BAB 3 — BENTUK PEMANFAATAN BMN
(1) Sewa dilakukan dengan tujuan: a. mengoptimalkan Pemanfaatan BMN yang belum/tidak digunakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan Negara; b. memperoleh fasilitas yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan/atau menunjang tugas dan fungsi instansi Pengguna Barang; dan/atau c. mencegah penggunaan BMN oleh Pihak Lain secara tidak sah. (2) Penyewaan BMN dilakukan sepanjang memberikan manfaat ekonomi bagi Pemerintah dan/atau masyarakat. (3) Penyewa dapat melakukan penerusan Sewa kepada Pihak Lain, dengan persetujuan:
a. Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang; atau b. Pengguna Barang, untuk BMN yang berada pada Pengguna Barang. (4) Selama masa Sewa, objek Sewa dapat diubah bentuknya, dengan ketentuan: a. tanpa mengubah konstruksi dasar bangunan yang menjadi objek Sewa; b. perubahan tersebut diatur dalam perjanjian Sewa; dan c. pada saat Sewa berakhir, objek Sewa wajib dikembalikan ke dalam kondisi baik dan layak fungsi.
