PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 115-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 11
BAB 3 — BENTUK PEMANFAATAN BMN
(1) Objek Sewa meliputi BMN berupa: a. tanah dan/atau bangunan; dan/atau b. selain tanah dan/atau bangunan, yang berada pada Pengelola Barang/Pengguna Barang. (2) Objek Sewa berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a: a. dapat dilakukan untuk sebagian atau keseluruhan; dan/atau b. dapat meliputi pula ruang di bawah dan/atau di atas permukaan tanah. (3) Dalam hal objek Sewa berupa sebagian tanah dan/atau bangunan, luas tanah dan/atau bangunan yang menjadi objek Sewa adalah sebesar luas bagian tanah dan/atau bangunan yang dimanfaatkan.
