PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 115-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 4
(1) Pengelolaan kelebihan kas dilakukan dengan: a. menempatkan Uang Negara pada Bank Sentral; b. menempatkan Uang Negara pada Bank Umum; c. membeli SBN di Pasar Sekunder; d. menjual SBN di Pasar Sekunder; dan/atau e. Reverse Repo. (2) Penempatan Uang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh BUN/Kuasa BUN Pusat setelah berkoordinasi dengan pihak Bank Sentral. (3) Reverse Repo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan dengan periode paling lama 3 (tiga) bulan.
- Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
