Pasal 2
(1) Pengelolaan kelebihan/kekurangan kas merupakan usaha atau tindakan yang dilakukan BUN/Kuasa BUN Pusat dalam rangka mengelola kelebihan dan/atau kekurangan kas yang didasarkan pada perencanaan kas pemerintah pusat.
(2) Pengelolaan kelebihan/kekurangan kas meliputi: a. pengelolaan kelebihan kas; dan b. pengelolaan kekurangan kas. (3) Kelebihan kas merupakan suatu kondisi saat terjadinya dan/atau diperkirakan saldo Rekening KUN melebihi kebutuhan pengeluaran negara pada periode tertentu setelah diperhitungkan dengan saldo awal dan SKM. (4) Kekurangan kas merupakan suatu kondisi saat terjadinya dan/atau diperkirakan saldo Rekening KUN lebih kecil dari kebutuhan pengeluaran negara pada periode tertentu setelah diperhitungkan dengan saldo awal dan SKM. (5) Pengelolaan kelebihan/kekurangan kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Dealing Room pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan. 3. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
