Pasal 12
(1) Pembelian SBN di Pasar Sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh Kuasa BUN Pusat dengan Mitra Kerja. (2) Dalam rangka melaksanakan pembelian SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kuasa BUN Pusat menunjuk: a. pejabat yang berwenang memberikan persetujuan batasan nilai transaksi; dan b. pejabat/pegawai yang berwenang melaksanakan pembelian SBN, yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan. (3) Pembelian SBN di Pasar Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada perencanaan kas pemerintah pusat serta mempertimbangkan analisis pasar SBN yang paling kurang meliputi: a. kondisi pasar SBN; b. proyeksi pasar SBN; c. pergerakan harga atau tingkat keuntungan (yield); dan d. seri-seri SBN yang direkomendasikan untuk dibeli. (4) Dalam hal diperlukan, dalam rangka pembelian SBN di Pasar Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Direktorat Jenderal Perbendaharaan dapat berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembelian SBN di Pasar Sekunder diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
- Diantara Bagian Keempat dan Bagian Kelima disisipkan 1 (satu) Bagian, yakni Bagian Keempat A sehingga berbunyi sebagai berikut:
