PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 115-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 18
(1) Repo dilaksanakan dengan berpedoman pada perjanjian pelaksanaan Repo. (2) Perjanjian pelaksanaan Repo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suatu perjanjian yang berlaku antara Kuasa BUN Pusat dengan Mitra Kerja. (3) Kuasa BUN Pusat memberikan jaminan berupa SBN kepada Mitra Kerja dalam pelaksanaan Repo. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Repo diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan. 10. Diantara Bab IV dan Bab V disisipkan 1 (satu) Bab, yakni Bab IVA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IVA SETELMEN 11. Diantara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 19A sehingga berbunyi sebagai berikut:
