Pasal 19A
(1) Setelmen dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan transaksi (T+2). (2) Teknis pelaksanaan setelmen mengikuti ketentuan yang berlaku di Bank INDONESIA. (3) Mitra Kerja bertanggungjawab melaksanakan kewajiban terkait setelmen. (4) Dalam hal Mitra Kerja tidak melaksanakan kewajiban setelmen sesuai dengan batas akhir tanggal setelmen, maka transaksi dinyatakan batal. (5) Mitra Kerja yang tidak melaksanakan kewajiban terkait setelmen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaporkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan kepada otoritas terkait serta diumumkan kepada publik.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Juli 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ttd. WIDODO EKATJAHJANA
