Pasal 17
(1) Penjualan SBN di Pasar Sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) dilaksanakan oleh Kuasa BUN Pusat dengan Mitra Kerja. (2) Dalam rangka melaksanakan penjualan SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kuasa BUN Pusat menunjuk: a. pejabat yang berwenang memberikan persetujuan batasan nilai transaksi; dan b. pejabat/pegawai yang berwenang melaksanakan penjualan SBN. yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan. (3) Penjualan SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada perencanaan kas pemerintah pusat serta mempertimbangkan analisis pasar SBN yang paling kurang meliputi:
a. kondisi pasar SBN; b. proyeksi pasar SBN; c. pergerakan harga atau tingkat keuntungan (yield); dan d. seri-seri SBN yang direkomendasikan untuk dijual. (4) Dalam hal diperlukan, dalam rangka penjualan SBN di Pasar Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Direktorat Jenderal Perbendaharaan dapat berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penjualan SBN di Pasar Sekunder diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan. 9. Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
