PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 115-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 14
(1) Mitra Kerja dalam pelaksanaan Reverse Repo harus memberikan jaminan dalam bentuk SBN. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Reverse Repo diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan. 8. Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
