PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 115-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA PADA...
Pasal 9
BAB 3 — TATA CARA PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA PADA PETANI
Penagihan dan pengumpulan setoran atas Piutang Negara Pada Petani dilaksanakan oleh: a. Perusahaan Inti atau Dinas; dan/atau b. Bank Penatausaha.
