PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 115-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA PADA...
Pasal 10
BAB 3 — TATA CARA PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA PADA PETANI
Perusahaan Inti dan Dinas berkewajiban: a. menagih Piutang Negara Pada Petani; b. menerima setoran angsuran Petani; c. menyetorkan seluruh hasil penerimaan setoran angsuran Petani ke Kantor Cabang; dan d. melaksanakan Rekonsiliasi tingkat cabang.
