PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 115-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA PADA...
Pasal 8
BAB 3 — TATA CARA PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA PADA PETANI
(1) Penjadwalan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan terhadap utang pokok dan/atau non pokok. (2) Penjadwalan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak diberikannya persetujuan penjadwalan kembali oleh Menteri Keuangan.
