PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 115-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA PADA...
Pasal 5
BAB 3 — TATA CARA PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA PADA PETANI
(1) Direktorat Jenderal Perbendaharaan memeriksa kelengkapan berkas permohonan penyelesaian Piutang Negara Pada Petani. (2) Apabila berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lengkap, Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan analisis penyelesaian Piutang Negara Pada Petani.
(3) Hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai bahan penyusunan rekomendasi kepada Menteri Keuangan. (4) Apabila berkas permohonan tidak lengkap, Direktur Jenderal Perbendaharaan atau pejabat yang ditunjuk mengajukan permintaan tertulis kepada Menteri Pertanian c.q. Direktur Jenderal Perkebunan untuk melengkapi dokumen dimaksud.
