PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 115-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA PADA...
Pasal 6
BAB 3 — TATA CARA PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA PADA PETANI
(1) Dalam rangka mendukung penyusunan analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat membentuk Tim Penyelesaian Piutang Negara Pada Petani. (2) Penyusunan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan produktivitas kebun dan kemampuan membayar kembali Petani.
