PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 115-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA PADA...
Pasal 4
BAB 3 — TATA CARA PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA PADA PETANI
(1) Permohonan Penyelesaian Piutang Negara Pada Petani diajukan Menteri Pertanian c.q. Direktur Jenderal Perkebunan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan berdasarkan usulan Perusahaan Inti dan Dinas. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen: a. daftar sisa utang masing-masing Petani per proyek; b. surat keterangan dari pejabat pemerintah provinsi yang menyatakan bahwa Petani berkenaan tidak mempunyai kemampuan untuk melunasi sisa utangnya; dan c. surat kuasa dari Petani secara kolektif per proyek kepada Perusahaan Inti dan Dinas untuk mengajukan permohonan penyelesaian Piutang Negara Pada Petani.
