PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 115-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA PADA...
Pasal 15
BAB 4 — REKONSILIASI
(1) Rekonsiliasi dilaksanakan untuk mengetahui jumlah setoran angsuran Piutang Negara Pada Petani. (2) Rekonsiliasi dilaksanakan dalam 2 (dua) tingkat, yaitu: a. Rekonsiliasi tingkat cabang; dan b. Rekonsiliasi tingkat pusat.
