PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 115-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA PADA...
Pasal 16
BAB 4 — REKONSILIASI
(1) Rekonsiliasi tingkat cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh: a. Perusahaan Inti; b. Dinas; dan c. Kantor Cabang. (2) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan pada: a. awal bulan Juli untuk semester I; dan b. awal bulan Februari tahun berikutnya untuk semester II.
