PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 115-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA PADA...
Pasal 14
BAB 3 — TATA CARA PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA PADA PETANI
(1) Penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan terhadap utang non pokok. (2) Petani yang telah mendapatkan persetujuan penghapusan diberikan penjadwalan kembali utang pokok untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak diberlakukannya penghapusan. (3) Ketentuan penghapusan Piutang Negara Pada Petani mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
