PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 115-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA PADA...
Pasal 13
BAB 3 — TATA CARA PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA PADA PETANI
Ketentuan teknis bagi Petani yang telah melakukan pembayaran utang pokok dan utang non pokok yang secara akumulasi melebihi jumlah utang pokok, mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
