PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 115-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA PADA...
Pasal 12
BAB 3 — TATA CARA PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA PADA PETANI
(1) Perusahaan Inti dan Dinas menyetor angsuran Petani ke Kantor Cabang setiap 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal penyetoran dengan dilampiri daftar nama Petani dan nomor kapling. (2) Petani yang menyetor angsuran secara langsung ke Kantor Cabang, menyerahkan salinan bukti setoran ke Perusahaan Inti atau Dinas paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah tanggal penyetoran. (3) Kantor Cabang melimpahkan setoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ke Kantor Cabang Koordinator pada tanggal penyetoran.
