PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 114-pmk-07-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN DANA INSENTIF DAERAH...
Pasal 5
BAB 2 — PENGALOKASIAN
Pagu DID Tambahan periode kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dialokasikan berdasarkan kinerja Pemerintah Daerah di dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
