PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 114-pmk-07-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN DANA INSENTIF DAERAH...
Pasal 6
BAB 2 — PENGALOKASIAN
(1) Kinerja Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dihitung berdasarkan: a. prasyarat utama; dan b. kategori kinerja. (2) Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan menjadi 2 (dua) kelompok berdasarkan: a. Daerah yang masuk zona hijau; dan b. Daerah yang masuk zona nonhijau, merupakan Daerah provinsi/kabupaten/kota dengan risiko
rendah, risiko sedang, atau risiko tinggi dalam jangka waktu tertentu.
