Pasal 4
BAB 2 — PENGALOKASIAN
(1) Data yang digunakan dalam perhitungan DID Tambahan periode kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, meliputi: a. Pemerintah Daerah yang telah menyampaikan laporan kinerja bidang kesehatan untuk pencegahan dan/atau penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan laporan bantuan sosial untuk pemberian bantuan sosial dan/atau ekonomi kepada masyarakat yang terdampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); b. zonasi epidemiologi; c. skor epidemiologi; dan d. batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/ kota. (2) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, bersumber dari Pemerintah Daerah yang disampaikan ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(3) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c bersumber dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Satuan Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang disampaikan ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (4) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d bersumber dari Kementerian Dalam Negeri yang disampaikan ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (5) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan data sampai dengan minggu kedua bulan Juli 2020. (6) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c merupakan data sampai dengan minggu pertama bulan Agustus 2020.
