PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 114-pmk-07-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN DANA INSENTIF DAERAH...
Pasal 3
BAB 2 — PENGALOKASIAN
Pagu DID Tambahan periode kedua Tahun Anggaran 2020 dialokasikan kepada Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota sebesar Rp2.082.000.000.000,00 (dua triliun delapan puluh dua miliar rupiah).
