PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 114-pmk-07-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN DANA INSENTIF DAERAH...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penggunaan DID Tambahan periode kedua Tahun Anggaran 2020 diprioritaskan untuk mendorong pemulihan ekonomi di Daerah serta penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bidang kesehatan dan bantuan sosial. (2) DID Tambahan periode kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan untuk mendanai:
a. honorarium; dan b. perjalanan dinas.
