Pasal 12
BAB 3 — PENYALURAN
(1) Penyaluran DID Tambahan periode kedua dilakukan sekaligus paling lambat bulan Oktober 2020. (2) Penyaluran DID Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Pemerintah Daerah menyampaikan surat komitmen penggunaan DID Tambahan periode kedua ke Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan lengkap dan benar. (3) Penyampaian surat komitmen penggunaan DID Tambahan periode kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum batas akhir bulan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Surat komitmen penggunaan DID Tambahan periode kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditandatangani oleh Sekretaris Daerah atau Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dan diberi stempel. (5) Surat komitmen penggunaan DID Tambahan periode kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikirim dalam bentuk Portable Document Format (PDF) melalui surat elektronik (electronic mail) resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan didtambahan.djpk@kemenkeu.go.id. (6) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan surat komitmen penggunaan DID Tambahan periode kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penyaluran DID Tambahan periode kedua tidak dilakukan.
