PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 114-pmk-07-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN DANA INSENTIF DAERAH...
Pasal 13
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan mengenai: a. rincian alokasi DID Tambahan periode kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menurut Daerah provinsi/kabupaten/kota; dan b. format surat komitmen penggunaan DID Tambahan periode kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
