Pasal 11
BAB 2 — PENGALOKASIAN
(1) Alokasi DID Tambahan periode kedua untuk kinerja Pemerintah Daerah dalam penanganan Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, diberikan kepada Pemerintah Daerah dengan ketentuan: a. memenuhi prasyarat utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); dan b. paling kurang mendapat nilai B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) untuk kategori kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4). (2) Alokasi DID Tambahan periode kedua suatu Daerah yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dihitung berdasarkan nilai kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) pada satu variabel dibagi total nilai kinerja dalam satu variabel dikali dengan pagu DID Tambahan per variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).
