PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 114-pmk-07-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN DANA INSENTIF DAERAH...
Pasal 10
BAB 2 — PENGALOKASIAN
(1) Pagu per variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berdasarkan jumlah Daerah penerima DID Tambahan periode kedua per variabel. (2) Pagu per variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pagu DID Tambahan periode kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
