PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 114-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA PENGUAT...
Pasal 6
Alokasi DPIPD Tahun 2010 untuk kabupaten/kota dipergunakan untuk: a. pemeliharaan berkala, peningkatan dan pembangunan jalan/ jembatan; b. pemeliharaan berkala, peningkatan dan pembangunan jaringan irigasi; c. penyempurnaan, pembangunan, pengembangan, dan perluasan jaringan sistem air minum, persampahan, limbah, dan drainase; d. infrastruktur pelayanan kesehatan rujukan rumah sakit kabupaten/kota, meliputi:
- penambahan tempat tidur kelas III;
- Instalasi Gawat Darurat (IGD);
- Unit Transfusi Darah (UTD);
- Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL);
- Peralatan medis. e. menunjang penyediaan prasarana pelabuhan daerah; f. penyediaan prasarana Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD); dan g. penyediaan prasarana pemerintahan daerah.
