PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 114-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA PENGUAT...
Pasal 5
Alokasi DPIPD Tahun Anggaran 2010 untuk provinsi dipergunakan untuk: a. mendukung pemeliharaan berkala, peningkatan dan pembangunan jalan/jembatan provinsi; b. menunjang peningkatan pelayanan jaringan irigasi provinsi; c. infrastruktur pelayanan kesehatan rujukan rumah sakit provinsi, meliputi:
- penambahan tempat tidur kelas III;
- pelayanan unggulan; dan
- peralatan medis. d. prasarana pemerintahan daerah; dan e. penyediaan prasarana Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD).
