PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 114-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA PENGUAT...
Pasal 7
Kegiatan yang tidak dapat didanai dari DPIPD meliputi: a. dana pendamping Dana Alokasi Khusus; b. sewa (contoh : gedung kantor, kendaraan operasional); c. administrasi kegiatan (contoh : gaji, honor, lembur, alat tulis kantor); d. penelitian; e. pelatihan; dan f. perjalanan dinas pegawai daerah.
