PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 114-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA YANG...
Pasal 20
BAB 7 — REVISI BUSINESS PLAN
(1) Revisi Business Plan dapat dilakukan oleh PDAM dengan persetujuan Direktur Jenderal.
(2) Revisi Business Plan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila asumsi-asumsi dalam Business Plan tidak dapat terlaksana akibat hal di luar kendali pengelola PDAM, termasuk keadaan kahar (force majeur).
