PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 114-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA YANG...
Pasal 21
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
PDAM yang telah mengajukan permohonan penyelesaian piutang negara dan belum memperoleh persetujuan Menteri, mengikuti ketentuan Peraturan Menteri ini.
